> >

Pidana Maksimal Menanti Ferdy Sambo, Pengamat: Jaksa Harus Siapkan Syarat Materiil!

Vod | 7 Oktober 2022, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyerahkan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dan kasus perintangan penyidikan ke kejaksaan agung.

Kejaksaan agung menunjukkan seluruh tersangka pembunuhan sebelum dikembalikan ke ruang tahanan.

Sidang Ferdy Sambo akan dimulai seusai berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengingatkan syarat materiil harus dipersiapkan oleh jaksa dengan matang.

Baca Juga: Media Dunia Terus Soroti Tragedi Kanjuruhan, Tuturkan Kisah Pilu Mereka yang Kehilangan Anaknya

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU