Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Vod | 7 Oktober 2022, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumper pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PT LIB Gunakan Hasil Verifikasi Stadion Tahun 2020!
Berikut peran dari keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Peran:
Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Peran:
Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
3. SS, Security Officer. Peran:
Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Peran:
Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Peran:
Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Peran:
Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata
Video Editor: Rengga
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV