Babak Baru Penyidikan Tragedi Kanjuruhan, Pegawai Dispora Kabupaten Malang Diperiksa
Vod | 7 Oktober 2022, 12:40 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Penyidikan tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru.
Polri menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam tragedi ini.
Ke-enam tersangka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang, pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober lalu.
Mereka memiliki perannya masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan.
Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGIPF, menargetkan memberi laporan kepada publik dalam 2 pekan mendatang.
Mahfud juga mengatakan, TGIPF disebar ke sejumlah lokasi, mulai dari Malang, Surabaya, Jakarta, hingga ke sejumlah lembaga untuk mencari fakta dalam tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, membeberkan sejumlah temuan terkait tragedi Kanjuruhan.
Dari hasil pengecekan terhadap suporter yang turun ke lapangan dan pemain Arema, Komnas HAM mendapati tidak ada niat dari suporter untuk membuat rusuh.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi, penyebab banyaknya korban tewas di Stadion Kanjuruhan, adalah akibat kekurangan oksigen dan efek gas air mata.
Selain soal penggunaan gas air mata, temuan lainnya yang jadi sorotan dalam tragedi Kanjuruhan adalah, kelalaian PT Liga Indonesia Baru yang tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, dan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion, karena masih ada tribun yang tidak menggunakan single seat.
Atas temuan itu, Pengamat Sepak Bola, Gita Suwondo, menyatakan setiap stadion penting untuk menerapkan standar single seat, agar tak ada salah perhitungan soal kapasitas stadion.
Tragedi kanjuruhan yang menelan korban jiwa 131 orang jadi catatan kelam pertandingan sepak bola di tanah air.
Pengusutan tuntas, dan evaluasi mutlak dilakukan, agar peristiwa ini tidak terulang.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV