Dirut PT LIB Turut Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya
Vod | 6 Oktober 2022, 22:24 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT LIga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) menjadi salah satu yang ditetapkan Polri sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal, pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Dirut PT LIB menjadi tersangka.
Menurutnya, Dirut PT LIB lalai dalam melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB terhadap Stadion Kanjuruhan yaitu pada tahun 2020.
“yang pertama saudara Insyisur AHL Direktur Utama PT LIB, Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan vrifikasi 2020 belum tercukupi," kata Listyo Sigit.” Ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: [FULL] Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur Utama PT LIB
Sementara tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (TSA).
Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Video Editor: Rengga
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV