Surat Dakwaan Kasus Sambo Diserahkan ke PN Jaksel Pekan Depan
Vod | 6 Oktober 2022, 00:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memastikan agar sidang secepatnya digelar.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Yosua Ditahan di Tiga Lokasi Berbeda
Jampidum menyebut, surat dakwaan paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin 10 Oktober mendatang.
"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Kejaksaan juga memastikan kesiapan Kejari Jakarta Selatan sehingga tidak ada pemindahan ruang sidang. Lokasi sidang dipastikan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV