> >

Sambo Sempat Menyebut Putri Tidak Bersalah, Bagaimana Pembuktiannya Nanti di Sidang?

Vod | 5 Oktober 2022, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dan sempat memberikan pernyataan maaf.

Ia meminta maaf kepada pihak-pihak yang terkena imbas, termasuk orang tua Yosua.

Sambo menyatakan menyesal, dan mengaku emosional atas dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang.

Pasca pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memastikan agar sidang secepatnya digelar.

Jampidum menyebut surat dakwaan paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (10/10) mendatang.

Baca Juga: Pakar Forensik Emosi Sebut Ferdy Sambo Jauh Berbeda daripada saat Pertama Muncul, Mengapa?

Kejaksaan juga memastikan kesiapan Kejari Jakarta Selatan, sehingga tidak ada pemindahan ruang sidang. 

Lokasi sidang dipastikan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain lima tersangka perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Polisi juga melimpahkan tersangka perintangan penyidikan kasus Yosua.

Para tersangka juga ditampilkan di depan publik, saat penyerahan tersangka dari Bareskrim Polri kepada kejaksaan.

Termasuk juga mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU