Viral Prajurit Tendang Suporter, Panglima TNI: Tidak Ada Mengarah Pada Disiplin, Tapi Pidana
Vod | 3 Oktober 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak tegas anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat kericuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) kemarin.
“Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya.” Kata Panglima TNI, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Jenderal Andika mengatakan video tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI adalah tindakan yang berlebihan dan masuk dalam tindak pidana.
“Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Siswa Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Panglima TNI pun berjanji akan selidiki video yang beredar di masyarakat pada Selasa besok.
Dia pun menunggu video-video lain yang beredar untuk bahan investigasi.
“Satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji. Tapi kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial tindak kekerasan dalam tragedy kanjuruhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan menendang suporter Arema FC dari belakang.
Video Editor: Lisa
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV