> >

Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR

Vod | 1 Oktober 2022, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, memastikan pemerintah tidak akan mencampuri urusan pergantian Hakim MK, Aswanto oleh DPR.

Mahfud menilai, pencopotan merupakan kewenangan DPR yang diatur undang-undang.

Menurut Mahfud, baik pemerintah, DPR, maupun Mahkamah Agung, memiliki kewenangan untuk menetapkan nama hakim konstitusi.

Meski demikian, pemerintah akan membuat mekanisme pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi, agar tidak menjadi polemik.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Kampanyekan Berwisata di Kampung Batik

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU