> >

Cara Daftar Kartu Prakerja Lewat HP, Mudah dan Praktis!

Sinau | 1 Oktober 2022, 20:07 WIB

KOMPAS.TV- Untuk mendaftar Kartu Prakerja buka situs www.prakerja.go.id dan ikuti langkah berikut:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik Lanjut
  • Lengkapi data diri
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama dengan kolom Alamat di KTP
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan
  • Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto
  • Berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar
  • Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar, pastikan untuk mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah, lalu menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP
  • Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan
  • Klik Kirim OTP
  • Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3  kali, maka harus menunggu dan mencoba lagi setelah 24  jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut
  • Kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
  • Klik  Mulai Tes
  • Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik Gabung Gelombang
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu, bila sudah sesuai, klik Gabung
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu  harus klik Saya Menyetujui untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai

Baca Juga: Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU