Polisi Jelaskan Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT ke Lesti
Vod | 30 September 2022, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam lima tahun penjara karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, laporan dari Lesti termasuk kategori kekerasan fisik.
“Saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lesti Kejora. Kemudian terlapor adalah suami korban atas nama muhammad Rizky atau Rizky Billar. Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022, terjadi di rmh mereka Cilandak jakarta selatan.”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).
Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa ia mengetahui ada perselingkuhan.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Polisi Soal Laporan Lesti Kejora di Dugaan KDRT oleh Rizky Billar
“Kemudian terjadi pertengkaran 2 kali pada hari itu 01.51 WIB dimana saat itu pelapor menyampaikan ingin dipulangkan ke rumah ortunya dan ini membuat emosi terlapor, kemudian melakukan kekerasan fisik. Dimana kekerasan adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga terjatuh ke lantai. Dilakukan berulang kali, Pukul 09.47 terjadi lagi,” jelas Endra pada media.
Lebih lanjut Polda Metro Jaya menyayangkan kejadian kekerasan ini dan bersimpati kepada korban semoga tidak terjadi lagi.
Billar pun terancam 5 tahun penjara atas KDRT yang dilakukan pada Lesti.
“Kalau menyebabkan luka, sakit dialami Lesti Kejora anjaman penjara 5 tahun, denda 15 juta rupiah. Kalau mengakibatkan luka berat ancaman 10 tahun. Sampai meninggal itu 15 tahun. Untuk sementara ini, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang, ancaman 5 tahun penjara,”kata Zulpan.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV