> >

Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Sakit!

Vod | 30 September 2022, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hampir tiga bulan berlalu sejak sang ajudan meninggal dibunuh pada 8 Juli lalu, Putri Candrawathi masih menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan polisi.

Padahal seperti keempat tersangka lain, istri Ferdy Sambo ini juga dijerat pasal dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Karena tidak ditahan, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Kini berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah lengkap berstatus P21, dan segera disidangkan, tetapi polisi beralasan kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi tengah dievaluasi.

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan penuntut umum meminta kliennya tetap tidak ditahan, karena sakit dan masih dalam pengawasan tim dokter.

Menjelang pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung 3 Oktober mendatang desakan publik agar Putri ditahan terus menguat.

Jika Kejaksaan Agung memilih tidak menahan Putri Candrawathi, persepsi skenario di kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini akan berlanjut di kejaksaan.

Namun, keputusan untuk menahan atau tidak menahan Putri Candrawathi sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penegak hukum, yang diatur dalam konstitusi.

Suka tidak suka, publik harus menerima keputusan yang diambil.

Meski demikian, komisi kejaksaan memastikan tuntutan publik soal keadilan, termasuk soal status penahanan Putri Candrawathi menjadi aspek penting yang dipertimbangkan kejaksaan agung.

Pada Senin (03/10) depan, seluruh tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, serta kasus perintangan penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan agung.

Jika polisi urung juga menahan Putri hingga Senin (03/10) mendatang, bola panas ini, segera beralih ke tangan kejaksaan agung.

Baca Juga: Menuju Persidangan Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Perlu Ditahan?

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU