> >

Berkas Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

Vod | 30 September 2022, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus peninstaan agama Roy Suryo sudah lengkap dan siap untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Sementara kini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut di tahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan penahanan di Rutan Salemba akan dilakukan selama 20 hari ke depan dimulai dari hari Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo Lengkap, Jaksa Periksa Barang Bukti dan Tersangka Meme Stupa

“tadi telah selesai dilakukan tahap II oleh jaksa peneliti baik dari Kejati DKI Jakarta maupun Kejari Jakarta Barat sudah bisa diterima tahap II kemudian sekarang telah diserahterimakan RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Kapuspen Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, Kamis (29/9).

Sementara itu, Roy Suryo dijerat dengan pasal UU ITE.

“Jadi RS (Roy Suryo) kena Pasal 28 UU ITE dan pasa 156 KUHP.” Katanya.

Video Editor: Lintang

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU