Kejagung Gabung Dua Dakwaan Ferdy Sambo, Apa Dampaknya dalam Persidangan?
Vod | 29 September 2022, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung juga menggabungkan dua berkas perkara. Yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Telah Lengkap, Kapan Ferdy Sambo Dkk Disidang?
Yakni Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
Kemudian ada dua tersangka lain yang sebelumnya menjabat di divisi propam Polri dan satu lainnya mantan kepala sub unit Direktorat Bareskrim Polri.
Sepeti diketahui, kasus kematian Brigadir J telah menyeret banyak nama. Setidaknya ada 3 puluhan polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri. Lalu setidaknya 97 polisi diperiksa.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV