Panglima TNI Revisi Peraturan Penerimaan Taruna, Batas Tinggi Badan Jadi 160 Cm
Vod | 27 September 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan Taruna/Taruni dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi remaja Indonesia yakni aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu thaun 2020 nomor 31 itu, sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebetulanya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 cm dan 157 cm untuk calon taruna putri.
“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria, untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ujar Andika.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tegaskan Bahwa TNI Solid!
Dengan diubahnya peraturan tersebut, syarat tinggi badan 163 cm bagi calon Taruna menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk calon Taruni dari 157, diturunkan menjadi 155 cm.
Perubahan juga tampak pada batas usia.
Sebelumnya, setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV