Update Kasus Sambo: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun
Vod | 27 September 2022, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Etik Iptu Arsyad Daiva Gunawan sempat tertunda karena ketidakhadiran saksi penting. Namun, sidang etik kembali dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan bahwa Ipda Arsyad dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun ke Yanma Polri.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ipda Arsyad terbukti melanggar keprofesionalan Polri dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi oleh Anak Buah Sambo, Pengacara Yosua: Usut Gratifikasi Jet Anak Buah Sambo
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kombes Nurul.
Selain itu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut sebanyak 6 orang, termasuk AKBP Arif Rahman.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV