> >

Kecam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahfud MD: Jangan Beri Ampun Hakim Terlibat Korupsi!

Vod | 24 September 2022, 06:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar dan Rp 50 juta.

Sudrajad diduga menerima pembagian uang suap sekitar Rp 800 juta.

Baca Juga: Tim Satgas Cartenz Tangkap 3 Anggota Teroris KKB di Mimika, Perannya Pemasok Amunisi dan Senjata

Menko Polhukam, Mahfud MD mengecam perilaku Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap perkara di Mahkamah Agung.

Mahfud menyebut, Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi harus dihukum berat.

Mahfud meminta jangan memberi perlindungan pada tindakan hakim yang terlibat kasus korupsi.

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung, KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Gudang Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Palembang Kebakaran, Ternyata Milik Anggota Polisi


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU