Ternyata Jet Pribadi yang Dinaiki Hendra Bersifat Nonkomersial, Tak Punya Izin Usaha di Indonesia
Vod | 23 September 2022, 08:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan jet pribadi oleh anak buah Sambo, Brigjen Hendra telah masuk dalam materi penyelidikan Timsus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, saat ini Timsus sedang fokus menuntaskan berkas perkara pembunahan Brigadir Yosua yang diikuti berkas perkara dugaan menghalangi penyelidikan dan tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
Pengamat Penerbangan Gerry Suyatman menyebut, jet pribadi yang diduga ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan untuk menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi bukan pesawat komersial.
Menurutnya, pesawat berkode registrasi T7-JAB berbendera San Marino tersebut dikelola perusahaan manajemen aset di Jakarta.
Pesawat bersifat non-komersial karena operatornya tidak memiliki izin usaha di Indonesia.
Jet pribadi yang diduga digunakan Brigjen Hendra beserta rombongan ke Jambi, diduga milik orang dekat Hendra.
Sebelumnya Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Of Justice atau menghalangi penyidikan bersama mantan pimpinannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV