Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta!
Vod | 23 September 2022, 07:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari
Hakim Yustisial, PNS di Mahkakamah Agung, 2 pengacara dan pihak swasta.
Guna kepentingan penyidikan, 6 tersangka ditahan beberapa rutan berbeda selama 20 hari kedepan.
Sedangkan 4 orang tersangka lain, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, masih diburu KPK.
Baca Juga: Bawaslu Banjar Mulai Buka Pendaftaran Panwascam, 60 Orang Dicari untuk Pemilu 2024
Perkara berawal dari pengajuan kasasi terkait gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
2 orang pengacara dari koperasi simpan pinjam berkomunikasi dengan sejumlah Kepaniteraan MA.
Dan Desy Yustria adalah PNS yang sepakat untuk mengondisikan putusan sesuai keinginan pengacara.
Desy Yustria ini diduga menjadi representasi Sudrajad Dimyati untuk menerima uang.
KPK juga menyita 205 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,22 miliar dan Rp 50 juta atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini.
Baca Juga: Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV