> >

Ada 22 Anggota Polisi Terlibat Kasus Sambo yang Masih Menati Jadwal Sidang Etik

Vod | 21 September 2022, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi yang menginterogasi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua disanksi penurunan jabatan selama dua tahun.

Dia menjadi polisi ke-13 yang terseret skenario Sambo.

Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam Polri, menjadi anggota Polri ke 13 yang menjalani sidang etik.

Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa 20 September kemarin, di Gedung TNCC Polri.

Iptu Januar merupakan perwira yang melakukan interogasi terhadap Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hasil interogasi itu kemudian dialihkan menjadi BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Iptu Januar juga turut hadir di prarekonstruksi di dua tempat, yaitu di lantai 7 Biro Paminal, dan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Dinilai Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Brigadir J, Akp Idham Fadilah Jalani Sidang Etik

Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi atau turun jabatan selama dua tahun terhadap Iptu Januar Arifin.

Selain sanksi demosi, Iptu Januar juga mendapat sanksi mengikuti pembinaan kepribadian.

Hingga Rabu siang, 21 September 2022, sebanyak 13 polisi telah menjalani sidang etik yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebanyak 12 polisi dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat hingga demosi atau turun jabatan dengan durasi yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga dua tahun.

Hingga kini, masih ada 22 polisi yang akan menjalani sidang etik Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU