Kapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21? Ini Kata Kejaksaan
Vod | 21 September 2022, 17:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penelitian berkas perkara tersangka Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan setelah diterima kembali berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua, JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“masih dilakukan penelitian sekaligus sambil melakukan penelitian sambil koordinasi dengan intensif, komunikasi dengan intensif. Kalu misalnya ada kekurangan cepat ditambahi oleh tim penyidik, harapan semua karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat ya, perkara ini segera dapat disidangkan,” kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (21/9).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo cs usai Diterima Kembali dari Polri
Sebanyak 12 berkas perkara telah diterima dengan rincian 5 berkas menyangkut pasal 338 dan 340 dan 7 berkas obstruction of justice.
Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 membutuhkan waktu 14 hari, atau bahkan bisa kurang dari 14 hari apabila sudah lengkap.
“nanti kita lihat, 14 hari itu waktu untuk menyampaikan pendapat 7 hari, 14 hari itu ketika berkas perkara tidak lengkap itu dikembalikan tapi ketika berkas perkara itu dinyatakan lengkap syarat formil dan materil, berkas perkara itu akan di P21, bahkan tidak harus menunggu 14 hari pun bisa P21, itu aturan yang saya bicarakan,” kata Ketut menjelaskan.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV