Aksi Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar, Ngaku-ngaku Anggota Provost
Vod | 21 September 2022, 12:30 WIBPURWAKARTA, KOMPAS TV - Seorang pria di Purwakarta ditangkap polisi karena aksinya merampas HP sejumlah korban.
Pria yang diketahui asal Cimahi tersebut ditangkap dengan kondisi babak belur.
Sejumlah korban mengaku, pelaku menjalankan aksinya dimulai dengan cara memberhentikan motor untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Lukas Enembe
Pelaku lantas menakut-nakuti korban dan akhirnya meminjam HP korban. Ia meminta HP korban dengan dalih kebutuhan pemeriksaan.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku biasanya meninggalkan pelajar di tempat sepi.
Polisi menyita barang bukti berupa sepatu PDL dan jaket Provost, ikat pinggang polisi dan tiga buah HP.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV