> >

Pelaku Pemerkosaan Anak di Cilincing Tak Ditahan, Hotman Paris: Undang-undangnya Perlu Dirombak!

Vod | 21 September 2022, 06:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea, mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan empat pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.

Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi undang- undang sistem peradilan anak.

Baca Juga: Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Anak Buntut Kasus Pemerkosaan di Cilincing!

Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sebelumnya, korban yang berinisil P, diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU