UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Wujud Kehadiran Negara Dalam Melindungi Hak Fundamental Warga
Vod | 20 September 2022, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada hari ini, Selasa (20/9/2022) setelah disetujui pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menyebut Undang-Undang PDP adalah wujud kehadiran negara untuk menjamin hak fundamental warganya.
“disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang hari ini dengan menandai era baru dan data kelola pribadi di Indonesia di Indonesia khususnya di ranah digital beberapa kemajuan yang diharapkan Dengan hadirnya undang-undang PDP adalah antara lain yang pertama dari sisi kenegaraan dan pemerintah undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai pengejaan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi konsumen khususnya di ranah digital,” kata Johnny Plate saat pidato di Rapat Paripurna, Selasa (20/9).
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Bantah Ganti Nomor Amerika: Saya Pakai Sim Card Indonesia!
Setidaknya, kata Plate, UU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini akan berdampak pada sembilan sektor yakni sektor pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya hingga hubungan internasional.
Plate juga menilai kehadiran UU PDP nantinya mampu mereformasi praktek pemrosesan data pribadi oleh seluruh pihak.
Selain itu, mampu mendorong kemunculan talenta baru di dunia digital.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV