Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Psikolog Seksologi: Sampai Kapan Pelaku Diberi Keringanan?
Vod | 20 September 2022, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia darurat kekerasan seksual dan prostitusi pada anak.
Sejumlah kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak di beberapa daerah termasuk ibu kota.
Di Medan, Sumatera Utara seorang anak berusia 12 tahun terjangkit HIV aids, akibat menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan oleh orang terdekatnya sendiri.
Tim kuasa hukum korban menyebut adanya 3 terduga pelaku pemerkosa,
Namun hingga ini polisi belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Di Jakarta, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 4 anak yang berhadapan dengan hukum, karena memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun.
Baca Juga: Tega! Anak 12 Tahun di Medan Diperkosa Berulang hingga Terinfeksi HIV
Pemerkosaan itu terjadi di dalam Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu.
Seorang siswi SMP diperkosa oleh 4 anak yang masih berusia di bawah 14 tahun.
Sesuai perundang-undangan , anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum tidak bisa ditahan, tapi dititipkan ke rumah rehabilitasi.
Seorang remaja berusia 15 tahun pun menjadi korban ekspolitasi dan menjadi pekerja seks komersial, di Jakarta Barat.
Korban disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif tertentu.
Kasus lainnya, seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena diduga memerkosa 14 orang perempuan, 10 diantaranya masih anak-anak.
Catatan kelam kasus perkosaan menimpa anak-anak di Indonesia, menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI.
KPAI berpandangan, peristiwa ini menjadi sebuah koreksi bahwa upaya pencegahan dalam perlindungan anak Indonesia belum maksimal.
KPAI pun menegaskan kasus kekerasan seksual dan prostitusi pada anak menjadi alarm bagi seluruh masyarakat, karena anak-anak sebagai kaum rentan, perlu untuk dijaga dan dilindungi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV