Usai Sidang Banding Etik, Ito Sumardi Sebut Sambo Bahkan Tak Berhak Menyandang Gelar Mantan Polri
Vod | 20 September 2022, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding Ferdy Sambo resmi ditolak, ia pun resmi dipecat dari Polri.
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, menyebut setelah Ferdy Sambo dipecat ia tidak lagi mendapat hak negara dari Polri.
Terlebih Sambo sempat berbohong soal kematian Yosua, yang berimbas turunnya kepercayaan publik pada Polri.
Sementara, banding yang dilakukan Ferdy Sambo, disebut Ketua IPW sebagai langkah mengulur waktu untuk lobi-lobi kasus yang menjeratnya.
Salah satunya lobi mengupayakan Putri Candrawathi tidak ditahan.
Ferdy Sambo kini resmi dipecat, proses administrasi pemecatan pun akan berlangsung cepat.
Hanya 3 -5 hari setelah sidang banding etik.
Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Sambo Ajukan Banding untuk Lobi-lobi Kasus Yosua
Sementara, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang terseret kasus Ferdy Sambo, ditunda lantaran saksi kunci sakit.
Saksi kunci itu adalah AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri.
Ipda Arsyad, sebelumnya menjabat mantan Kepala Sub Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad jadi anggota polri ke-11, yang mengikuti sidang etik atas pelanggaran Kode Etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Arsyad disebut menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Arsyad disidang etik, karena tidak profesional saat berada di TKP.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV