> >

Sepakat Damai, Polisi Penganiaya Wanita Paruh Baya di Pinrang Hanya Dijatuhi Sanksi Kurungan 5 Hari

Vod | 20 September 2022, 08:00 WIB

PINRANG, KOMPAS.TV - Diduga karena salah paham, anggota Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.

Pelaku pun dijatuhi sanksi kurungan lima hari, oleh Propam Polres Pinrang.

Anggota Polres Pinrang, menganiaya seorang perempuan paruh baya di Desa Waetuoe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Setoran Penjualan Ikan Dianggap Kurang, Polisi di Pinrang Pukul & Aniaya Seorang Ibu!

Diduga penganiayaan ini disebabkan sang perempuan yang merupakan keluarga pelaku membohongi pelaku terkait hasil panen ikan.

Polisi menyebut keduanya sepakat berdamai.

Pelaku telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan 5 hari, oleh Propam Polres Pinrang.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU