Aipda S Aniaya Perempuan Paruh Baya, Dapat Sanksi 5 Hari Kurungan dari Propam
Vod | 18 September 2022, 17:39 WIBPINRANG, KOMPAS.TV - Gara-gara setoran penjualan ikan, anggota polisi dari Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.
Video amatir tidak bisa kami tampilkan secara utuh karena mengandung unsur kekerasan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ASN, Istri: Kami Maafkan, tapi Seumur Hidup...
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aipda S terhadap seorang perempuan paruh baya terjadi di Kecamatan Lanrisang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, Aipda S dijatuhi sanksi kurungan lima hari oleh Propam Polres Pinrang.
Baca Juga: Asal Asap Pekat yang Diduga Kebakaran di Lantai 10 Mall Grand Indonesia Akhirnya Diketahui!
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV