Jadi Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim: Tidak Mungkin Polri Mengabulkan Banding
Vod | 16 September 2022, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan disidang etik untuk proses banding pada pekan depan.
Tim KKEP Banding, akan menentukan menerima atau tidak memori banding yang diajukan Sambo yang sebelumnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Sidang Kode Etik Polri akhir Agustus lalu.
Sambo, terbukti melanggar etik salah satunya karena terlibat “obstruction of justice” atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Tak terima dirinya dipecat, sambo mengajukan banding atas putusan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sidang banding Sambo akan digelar pekan depan yang dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Belum diungkap, siapa jenderal bintang tiga yang akan memutus hasil banding Ferdy Sambo.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV