Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Yosua, Seluruh Tersangka Diharapkan Konsisten
Vod | 16 September 2022, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas dari Polri atas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diterima Kejagung pada Rabu 14 September 2022.
Sementara berkas Putri Candrawathi diterima Kejagung pada keesokan harinya.
Kini berkas tersebut tengah diteliti sebelum bisa dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Kelima tersangka itu, diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, berkas perkara dari tujuh orang tersangka kasus “obstruction of justice” atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga sudah diterima dan tengah diproses Kejaksaan Agung.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.
Berkas perkara tahap satu mengenai “obstruction of justice” atau menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua mencakup tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Penyidik kini menunggu Jaksa Penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah telah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap.
Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilanjut ke tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Apakah motif pembunuhan Brigadir Yosua serta dugaan adanya penembak lain terungkap dalam berkas ini dan apakah Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi masih mampu melawan kontruksi perkara yang disusun penyidik maupun Jaksa?
Sudah ada Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV