Kapolda Metro Jaya Bantu Kasus Etik AKBP Jerry, Pengamat Sebut Ini Ironi
Vod | 16 September 2022, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding atas putusan sidang Komisi Etik Polri yang menyatakan dirinya terlibat dalam rekayasa penanganan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir reskrimum) Polda Metro Jaya ini juga diduga berperan mendesak LPSK untuk memberi status perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Polri Jadwalkan Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Pekan Depan
Upaya Jerry menempuh banding tersebut ditanggapi Kapolda Metro Jaya dengan siap memberikan bantuan hukum.
Kapolda Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.
Fadil juga membantah adanya upaya melawan Mabes Polri terkait upaya memberikan bantuan hukum.
Baca Juga: Pendampingan Hukum Polda Metro untuk AKBP Jerry Dipertanyakan, IPW Duga Ada Perkara Lain
Meski bantuan hukum adalah hak, pernyataan Kapolda Metro Jaya dikritik.
Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menilai pembelaan Polda Metro Jaya adalah sebuah ironi.
Pasalnya, pemberi sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.
Bahkan, menurut Muradi yang pernah jadi Staf Khusus Kapolri, penyataan Kapolda Metro Jaya itu perlu diperjelas.
Sebab saat menjalani sidang etik, AKBP Jerry sudah mendapat bantuan hukum.
AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
AKBP Jerry Siagian disebut tak profesional dalam menangani laporan terkait kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Buat Rekening Atas Nama Ajudan untuk Keperluan Ferdy Sambo di Jakarta
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV