Memo Banding Ditandatangani Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Banding Pekan Depan
Vod | 16 September 2022, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan, pada 4 tersangka perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dan 1 perwira polisi pelanggar etik.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Lalu Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A Biropaminal Divpropam Polri.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, keduanya bertugas di Divisi Propam Polri.
Terakhir ada nama mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo cs usai Diterima Kembali dari Polri
Kelima polisi yang dipecat mengajukan banding atas putusan Komisi Etik Polri.
Dua pekan usai putusan Komisi Etik, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding etik, pekan depan.
Tim KKEP Banding akan menentukan menerima atau memori banding yang diajukan Sambo, yang sebelumnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Perkara pembunuhan Brigadir Yosua, turut menyeret banyak polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Total kini, 10 anggota Polri sudah diperiksa.
Rabu (15/09) kemarin, Komisi Kode Etik menyidang Briptu Firman Dwi Aryanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri.
Briptu Firman adalah anggota polisi ke-10 yang disidang.
Firman diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
4 orang saksi dihadirkan, termasuk sopir Sambo, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan yang sebelumnya juga sudah menjalani sidang etik.
Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, terbukti mengintimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah dinas Sambo.
Frillyan disanksi demosi dua tahun, sedangkan Sadam didemosi satu tahun.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV