> >

Berikut 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN yang Perlu Diketahui

Sinau | 15 September 2022, 12:01 WIB

KOMPAS.TV - Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab.

PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran.

Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.

Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik? Melansir dari Indonesiabaik berikut penjelasannya:

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Contohnya:

  • penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN
  • membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

Contohnya:

  • penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran
  • mengotak-atik atau merusak segel kWh meter

3. Pelanggaran Golongan III (P-III)

Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contohnya :

  • menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas

4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)

Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Contohnya:

  • mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal

Baca Juga: 17 Juta Data Informasi Pelanggan PLN Diduga Bocor dan Diperjualbelikan, Ini Penjelasan PLN

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU