Selain Jadi Otak Pembunuhan, Ferdy Sambo Juga Dijerat Pasal UU ITE
Vod | 14 September 2022, 20:05 WIBKOMPAS.TV - Ferdy Sambo kini terancam pasal berlapis atas kasus yang menjeratnya. Selain pembunuhan berencana, ia juga dijerat UU ITE atas perkara obstruction of justice.
Tak lagi menjadi drama, kasus pembunuhan Brigadir J mengkerucut menemukan titik terang.
Penetapan 5 tersangka hingga pemecatan sejumlah perwira polisi yang terlibat jadi upaya Polri memberi keadilan.
Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana dan pembuat skenario palsu bahkan terancam pasal berlapis.
Baca Juga: Hapus Video Wartawan, Anak Buah Sambo Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik
Usai dijerat pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 tetang pembunuhan berencana tersangka juga telah dipecat dari institusi Polri.
Menghalangi penyidikan jadi perbuatan tercela polisi dalam menangani suatu perkara.
UU ITE atas perbuatannya pun turut menanti. UU ITE disangkakan kepada Sambo, usai menjadi tersangka menghalangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti CCTV dan ponsel.
Saat ini Kejaksaan Agung sudah menerima surat keterangan tersangka sambo dari Bareskrim Polri.
43 jaksa penuntut umum sudah siap memeriksa berkas dari Bareskrim untuk penanganan kasus pembunuhan berencana serta menghalangi penyidikan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV