> >

Mantan Hakim Agung Menilai Dugaan Pelecehan Seksual Putri Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Vod | 14 September 2022, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gayus Lumbuun menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir Yosua terjadi.

Dugaan pelecehan ini juga akan mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo.

Dalam program Kompas Malam, Mantan Hakim Agung menyatakan, bila dugaan pelecehan seksual masuk dalam skenario, maka akan menjadi hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan Penyidikan

Pasalnya pembunuhan akan digiring menjadi aksi spontanitas karena adanya tekanan tanpa direncanakan.

Bila penyidik bisa membuktikan adanya kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, maka sangkaan primer pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

Bahkan bila Sambo dijerat pasal berlapispun, hukumannya akan kurang dari 20 tahun.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU