> >

Inilah Deretan Polisi yang Tersandung Pelanggaran Etik Kasus Sambo, 4 Diantaranya Dipecat!

Vod | 14 September 2022, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Sidang Etik Polri, menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi, selama dua tahun, kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri ini, dinyatakan terbukti bersalah, karena menghapus gambar, foto dan video milik jurnalis, saat bertugas menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Brigadir Frillyan menyatakan menerima putusan sidang etik, dan tidak mengajukan banding.

Sebelum Brigadir Frillyan, sudah ada 4 polisi di luar tersangka perintang penyidikan yang mendapat sanksi etik.

Pertama adalah AKP Dyah Candrawati, ia menjadi polwan pertama di pusaran kasus Sambo yang mendapat sanksi etik.

AKP Dyah, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

Selanjutnya, ada nama AKBP Pujiyarto, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya ini, dikenai sanksi  penempatan khusus atau Patsus, selama 28 hari.

Perwira Polda Metro Jaya lainnya, yang juga terkena sanksi etik adalah AKBP Jerry Siagian.

Baca Juga: Hapus Video Wartawan, Anak Buah Sambo Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik

Selanjutnya, ada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang juga mendapat sanksi etik.

Yakni demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Hingga kini, polisi sudah memecat 4 polisi tersangka perintang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Yang pertama adalah Irjen Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam ini juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Nama berikutnya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi pembunuhan, di Duren Tiga.

Lalu ada perwira menengah lain, yakni Kombes Agus Nurpatria yang juga dipecat.

Keempat tersangka perintang penyidikan yang sudah dipecat, mengajukan banding atas putusan Komisi Etik Polri.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU