> >

Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Terbaru Ojek Online di Wilayah Jabodetabek...

Vod | 11 September 2022, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terpaksa menaikan tarif ojek online yang menjadi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Meski naik, pemerintah memastikan harga tidak akan memberatkan penumpang yang membuat supir ojek online jadi sepi pesanan.

Wilayah Jabodetabek misalnya, Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa batas bawah minimal Rp 2.300 per kilometer, naik 200 rupiah dengan biaya jasa batas maksimal Rp 2.750 per kilometer.

Sementara, untuk biaya jasa minimal turun menjadi Rp 9.200 hingga Rp 11.000.

Tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini.

Mundur satu hari dari jadwal seharusnya karena proses kesepakatan kenaikan bukan hanya milik Kementerian Perhubungan semata, tapi juga kesepakatan bersama pihak aplikator.

Baca Juga: Ketok Palu! Mulai Hari Ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU