> >

AKBP Jerry Jalani Sidang Etik untuk Pelanggaran Berat Pengusutan Kasus Pelecehan Istri Sambo

Vod | 10 September 2022, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang perwira berpangkat ajun Komisaris Besar dijatuhi sanksi oleh Sidang Kode Etik Polri berupa hukuman penempatan di tempat khusus selama 28 hari.

Perwira bernama Pujiyarto ini dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah berlangsung sekitar delapan jam, sidang etik menjatuhkan sanksi terhadap AKBP Pujiyarto berupa hukuman penempatan di tempat khsusus selama 28 hari.

AKBP Pujiyarto juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan komisi kode etik. Pujiyarto dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir Yosua.

Sementara, sidang etik dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian masih berlangsung hingga Jumat malam 9 September 2022.

AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan mantan Wadir-Krimum Polda Metro Jaya itu disebut melakukan pelanggaran berat, salah satunya tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam persidangan ini di antaranya perwakilan dari LPSK. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU