Berkas Perkara Tahap I Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan
Vod | 10 September 2022, 12:06 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus polisi tembak polisi yang menetapkan tersangka Aipda Rudi Suryanto terhadap korban sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain, kini berkas perkara tahap I sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, pada Kamis (8/9).
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas kepada Kasipidum Muhamad Erlangga.
Nantinya berkas perkara tahap I akan diteliti selama tujuh hari oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum yang jika ditemukan adanya kekurangan maka akan dikordinasikan pada Polres Lampung Tengah.
“yang kami barusan terima dari pak Kasat kami akan meneliti di mana kami sudah menunjuk 5 JPU untuk ke depannya kami akan meneliti dalam waktu tujuh hari,” ujar Erlangga.
Baca Juga: Aipda Rudi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat!
“jika nanti dalam waktu kekurangan kami akan segera berikan petunjuk,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang etik digelar di Gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan.
Hasilnya, Aipda Rudi Suryanto dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV