> >

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Teken Perpres FIR Ruang Udara Kepri dari Singapura

Vod | 8 September 2022, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.

Penandatanganan FIR ini disampaikan pada Kamis, 8 September 2022.

"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Menurut Presiden Jokowi kesepakatan ini merupakan langkah maju dan pengakuan internasional.

Baca Juga: Jokowi Umumkan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU