> >

Diduga Perintahkan Untuk Rusak CCTV, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Tim Siber Polri

Vod | 7 September 2022, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Siber Bareskrim Polri, akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan, Ferdy Sambo.

Dalam merintangi penyidikan, Ferdy Sambo diduga telah mengatur skenario baku tembak, antara dua ajudannya, Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction Of Justice Brigadir J Tewas

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga diduga memerintahkan anak buahnya, untuk merusak barang bukti berupa CCTV, serta mengintervensi penyidikan.

Dalam sidang komisi kode etik Polri, Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Hasil sidang etik lainnya, Polri juga memecat kompol Chuck Purwanto dan Kompol Baiquni.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU