Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dari Penjara
Vod | 6 September 2022, 16:47 WIBTANGERANG, KOMPAS TV – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat Selasa (6/9).
Atut bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Ratu Atut bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak delapan bulan, dari total hukuman yang harus dijalani selama Sembilan tahun.
Baca Juga: Peran Kombes Agus Nurpatria: Ternyata Tak Hanya Rusak CCTV…
Atut merupakan terpidana kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Ia juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan keugian negara mencapai Rp79 miliar.
Setelah bebas bersyarat, Ratu Atut harus menjalani wajib lapor setiap bulan hingga 2026 mendatang.
Selain Atut, turut ditetapkan bebas bersyarat Jaksa Pinangky, Desi Aryani, dan Mirawati Basri.
Video Editor: Bara Bima
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV