Inilah Nama-Nama Perwira Polri yang Dipecat Tak Terhormat Terkait Sandiwara Kasus Sambo...
Vod | 4 September 2022, 07:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melanggar Kode Etik Polri dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Setelah memecat Irjen Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri kembali memecat 2 Perwiranya.
Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena dianggap melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Baiquni mengikuti jejak Sambo, yakni mengajukan banding.
Komisi Kode Etik juga memecat Kompol Chuck Putranto dari anggota Polri, seperti Baiquni, Chuck Putranto juga disanksi penahanan atau penempatan khusus di Provos Polri.
Chuck Putranto juga mengajukan banding.
Total ada 7 tersangka upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
3 tersangka, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Grafolog: Ada Ciri-Ciri Kecemasan di Tulisan Tangan Kedua Irjen Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto, mantan Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.
Ketiga telah dipecat dengan tidak hormat.
4 perwira tinggi lain yang saat ini masih dalam proses sidang etik antara lain.
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal, Karo Paminal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri akan kembali digelar pekan depan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Diminta Ferdy Sambo Buat Keterangan Palsu Soal Lokasi Pelecehan!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV