Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 3 September 2022, 09:00 WIB"Kemarahan" dalam kasus Ferdy Sambo tercermin dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Efek Sambo juga meruntuhkan kepercayaan publik pada kepolisian.
Menurut survei 11-17 Agustus 2022 kepercayaan publik pada Polri berada pada angka 54,4 persen.
Sedangkan pada Mei 2022 kepercayaan publik pada Polri masih di angka 66,7 persen, merosot tajam, 37,7 persen. Responden menilai kondisi penegak hukum buruk.
Sambo telah menjadi tersangka. Sidang etik telah memutuskan Sambo dipecat dari Polri.
Survei Indikator Politik Indonesia pada 11-17 Agustus 2022 menangkap reaksi publik atas skandal Duren Tiga.
Indikator Politik Indonesia menanyakan kepada respondennya vonis apa yang pantas untuk Sambo:
Penjara 20 tahun sebesar 3,4 persen
Penjara seumur hidup sebesar 26,4 persen
Hukuman mati sebesar 54,9 persen
Hukuman lainnya 5,2 persen
Tidak tahu/tidak jawab 10,1 persen
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Sambo terancam vonis mati.
Sebanyak 66,3 persen responden mengetahui pernyataan dari Kabareskrim dan mayoritas 76 persen responden setuju Sambo dijatuhi vonis mati.
Sambo dijerat pasal 340 KUHP bersama Bharada E, Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Ancaman maksimal dari pasal 340 KUHP adalah vonis mati.
Menjadi tugas penyidik dan Jaksa untuk membuktikan pasal 340 KUHP.
Hal yang perlu dicermati dalam kasus Sambo adalah bagaimana pemberkasan tersebut akan dilakukan.
Jika pemberkasan terpisah, sangat mungkin terjadi saksi akan diambil dari terdakwa lain dalam kasus terpisah dan sama.
Jika berkas dijadikan satu, penyidik perlu mencari alat bukti tambahan agar peran masing-masing terdakwa kian terang benderang.
Untuk itu, perlu dipertimbangkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Marsinah.
Dalam kasus Marsinah ketika semua saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan semua terdakwa kemudian dibebaskan hakim.
Kasus Marsinah harus jadi pelajaran berharga bagaimana kasus Sambo akan diberkas.
Video Editor: Noval
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV