> >

Kompol Baiquni Dipecat dari Polri, Ini Perannya di Kasus Sambo

Vod | 3 September 2022, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menanggapi upaya banding atas pemecatan Komisaris Baiquni Wibowo.

Banding merupakan hak Baiquni, namun, komite suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Baiquni tidak dengan hormat dari Polri.

Komisaris Baiquni Wibowo akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

Baca Juga: Peran Kompol Chuck yang Dicopot Dalam Pusaran Kasus Sambo

Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama Chuck Putranto sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo. 

Selain Baiquni, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 
Termasuk di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.

Video Editor: Vila Randita
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU