> >

Tak Hanya Dipecat, Kompol Chuck Putranto Dijatuhi Vonis Penahanan Penempatan Khusus 24 Hari!

Vod | 3 September 2022, 06:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Kompol Baiquni Wibowo di persidangan etik berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

4 saksi Perwira polisi dihadirkan dalam sidang etik Kompol Baiquni Wibowo, salah satunya Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo menjadi 1 dari 7 tersangka penghalangan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hasil sidang etik yang berakhir pada Jumat (2/9/2022) malam, memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri pada Jumat (2/9/2022) siang mengumumkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dari anggota Polri.

Selain memecat Chuck Putranto, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan vonis penahanan berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Kompol Chuck Putranto dikenakan sanksi etika pelanggar perbuatan tercela dan sanksi administrasi, namun Chuck Putranto mengajukan banding.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran Komnas HAM Percaya Ada Pelecehan Seksual: Komisionernya Perlu Dievaluasi


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU