> >

Penjelasan Polisi Pengacara Yosua Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi

Vod | 30 Agustus 2022, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Merespon kekecewaan tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. 

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua memang tidak diundang.

“Apakah sebenarnya ada prosedur yang disalahkan tidak Diundang jadi yang sudah disampaikan oleh Pak Dirtipidum, rekonstruksi ini untuk membuat terang suatu peristiwa pidana oleh karenanya yang diundang adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung kemudian ada pengacaranya,”jelas Dedi Prasetyo, Selasa (30/8/2022). 

Penyidik juga hanya mengundang jaksa penuntut umum, dan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

Baca Juga: Mengungkap Kronologi Kematian Yosua, Begini Situasi Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo!

“TKP magelang ada 16, kemudian TKP Saguling ada 35, saat ini kita akan memulai proses di TKP yang ke3, ada 27 adegan.”jelas Dedi.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J mengaku kecewa karena pihaknya tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,' kata Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Selasa (30/8).

Video Editor: Firmansyah
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU