> >

Kejaksaan Agung Turunkan 10 Jaksa untuk Ikut Rekonstruksi Kasus Yosua, Apa Fungsinya?

Vod | 30 Agustus 2022, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung akan menurunkan 10 jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara dari masing-masing tersangka akan dikawal oleh dua jaksa.

Nantinya, para jaksa itu akan memantau soal jalannya rekonstruksi.

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan tersangka Putri Candrawathi.

Berkas perkara Istri Ferdy Sambo itu segera diperiksa kelengkapannya oleh Jaksa Peneliti.

Sementara berkas empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Kejagung mengaku telah diteliti.

Pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas pekara keempat tersangka tersebut untuk dilengkapi Penyidik Polri.

Karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas, terutama mengenai kesesuaian alat bukti.

Kejaksaan membutuhkan waktu maksimal 14 hari untuk meneliti berkas perkara Putri Candrawathi, apakah sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Hukum Pidana.

Apabila semua berkas dan petunjuk sudah memenuhi kriteria, perkara terkait pembunuhan berencana brigadir yosua segera dibawa ke pengadilan beserta alat bukti yang ada.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, menyatakan, Selasa (30/8) hari ini, Kompolnas juga akan hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan.

Kompolnas akan ikut mengawasi jalannya rekostruksi sambil memberikan masukan jika ada hal-hal yang diperlukan.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU