> >

Mengenal Wewenang Dishub, Bolehkah Menggelar Razia?

Sinau | 30 Agustus 2022, 12:25 WIB

KOMPAS.TV-Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota di bidang perhubungan.

Salah satu wewenang Dishub berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

Tak jarang petugas Dishub terlihat bersama anggota kepolisian dalam razia gabungan.

Lantas menurut aturan yang ada, bolehkah Dishub menilang kendaraan pribadi?

Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan peraturan tersebut petugas DIshub boleh melakukan pemeriksaan di jalan baik secara berkala atau insidental.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.

Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Melansir Kompas.com, pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.

Nah, sekarang sudah tahu, kan, kalau petugas Dishub boleh menilang kendaraan angkutan? Jangan lupa, ya! 

Baca Juga: Viral! Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pegendara di Sulawesi Selatan

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU