> >

Pengacara Yoshua soal Ancaman 21 Juni: Ajudan Inisial D Harusnya Jadi Tersangka

Vod | 28 Agustus 2022, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Pengacara Brigadir Yoshua atau Brigadir J menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D harusnya menjadi tersangka.

Hal tersebut berkaitan dengan ancaman yang diterima Yoshua sejak bulan Juni, sebulan sebelum pembunuhan Yoshua.

“Yang saya maksud satu lagi itu, sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan keterangan saksi. Saksi mengatakan, sejak 21 Juni almarhum sudah merasa insecure, merasa ada ancaman sesama ADC dengan inisial D,” ujar pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Martin Simanjuntak, Sabtu (27/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Yoshua: Maaf Keluarga Bisa Meringankan

“D ini lah yang menurut kami di awal harusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu, Martin mengatakan dirinya mendengar informasi bahwa Ajudan D atau Brigadir D tersebut dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan Yoshua.

Martin ingin mengetahui kesaksian Brigadir D atau Ajudan D tersebut. Baginya, tak adil jika memang yang bersangkutan terlibat tapi tak ditetapkan tersangka.

“Yang saya dengar, D dijadikan saksi. Kita juga mau lihat kualitas kesaksiannya nanti, dan apa perannya,” ujar Martin.

“Kalau dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa. Kalau dia terlibat tapi tidak disertakan, tidak adil juga untuk tersangka yang lain, dan kepada Yoshua.”

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU