Masril, Pengunggah Ulang Konten Sambo Dibebaskan Setelah 4 Minggu & Kembali ke Pekanbaru
Vod | 27 Agustus 2022, 19:50 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi membebaskan warga Pekanbaru, Riau yang mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.
Pelaku mengunggah ulang konten dugaan jaringan judi.
Didampingi kuasa hukum, Masril tiba di Pekanbaru setelah ditahan Polda Metro Jaya lebih dari 20 hari.
Masril bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat Masril dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, karena unggahannya tentang Ferdy Sambo.
Selama ditahan, pelaku mendapat pesan dari tahanan lain di antaranya Roy Suryo, agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ajudan akan Saling Bertemu di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Unggahan konten Ferdy Sambo dan dikaitkan dengan jaringan judi, membuat Masril, warga Pekanbaru harus berurusan dengan hukum.
Polda Metro Jaya menahannya selama 4 minggu dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Polda Metro Jaya akhirnya memberi penangguhan penahanan terhadap Masril sekaligus memperingatkan kepada masyarakat, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Polisi mengatakan penangguhan penahanan juga atas dasar kemanusiaan.
Meski sudah dibebaskan, pengacara pelaku mengupayakan penyelesaian perkara di luar persidangan.
Pelaku yang sudah kembali ke Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV